Senin 13 May 2019 22:07 WIB

TBA Pesawat Turun, Layanan Bandara Diminta Beri Diskon

Diskon layanan bandara bisa jadi insentif setelah TBA turun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja memotret sejumlah pesawat yang terparkir di Bandara Soekarno Hatta.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pekerja memotret sejumlah pesawat yang terparkir di Bandara Soekarno Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang selama ini cukup tinggi harganya. Untuk menurunkan TBA tiket pesawat, maskapai juga harus merasakan adanya penurunan struktur biaya dalam operasionalnya.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B pramesti mengatakan buutuh dukungan dari pemangku kepentingan kebandaraan untuk selanjutnya setelah TBA diturunkan. “Memberikan diskon-diskon (layanan bandara) saja, insentif ya,” kata Polana di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (13/5) malam.

Baca Juga

Beberapa diantaranya seperti PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan juga layanan navigasi dari Airnav Indonesia. Meskipun begitu, Polana menegaskan hal tersebut butuh didiskusikan kembali dengan para stakeholders penerbangan tersebut.

Polana memastikan dengan adanya penurunan TBA tiket pesawat maka nantinya tarif akan berubah. “Tarif jarak berkurang sehingga makin jauh tarif jaraknya semakin kecil. Makin jauh semakin kecil,” tutur Polana.

Pemerintah akan mengupayakan aturan baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dikeluarkan lusa atau Rabu (15/5). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyelesaikan aturan baru TBA tiket pesawat hanya dua hari mulai hari ini (13/5).

“Dua hari saja mudah-mudahan sudah selesai. Kita juga kounikasi dengan Kementerian BUMN. Silakan maskapai mengambil langkah-langkah,” kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5) malam.

Sementara itu, Budi menegaskan pada Rabu (15/5) Kemenhub akan mengeluarkan aturan baru TBA tiket pesawat tersebut. Selanjutnya, Budi menegaskan aturan tersebut akan efektif diberlalukan maskapai pada Kamis (16/5).

Budi mengatakan Kemenhub sudah menentukan untuk menurunkan TBA tiket pesawat yang selama ini cukup tinggi. “Di mana kita tetapkan batas atas (turun) 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukkan untuk pesawat dengan mesin jet. Jadi tidak termasuk baling-baling," ungkap Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement