Senin 13 May 2019 16:30 WIB

Respons Ancaman HS, Jokowi: Kita Semua Puasa, yang Sabar

Jokowi menyerahkan proses hukum terhadap HS kepada kepolisian.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (ketiga kiri) dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf (kiri) meninjau tol Pandaan-Malang saat peresmian di gerbang tol Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (ketiga kiri) dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf (kiri) meninjau tol Pandaan-Malang saat peresmian di gerbang tol Singosari, Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait ancaman yang ditujukan kepada dirinya melalui media sosial. Ia mengatakan, akan menyerahkan masalah ini kepada pihak berwenang agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Proses hukum serahkan kepada aparat kepolisian," ucapnya, dikutip dari siaran resmi Istana, Senin (13/5).

Baca Juga

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, terutama di bulan Ramadan ini. Presiden juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing emosi oleh isu-isu provokatif yang beredar di sekitar kita.

"Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa, yang sabar," ujar Presiden usai meresmikan tol Pandaan-Malang di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penangkapan kepada pelaku ancaman terhadap Presiden. Pelaku mengeluarkan ancaman kekerasan kepada Presiden Jokowi ketika sedang mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Kepolisian pun masih mendalami motif ancaman yang disampaikan oleh pelaku yang berinisial HS. Di dalam video yang beredar, HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Tindakannya itu dilaporkan oleh Relawan pendukung capres Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS dikenakan Pasal 104 KUHP tentang makar. Ia pun diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan alasan HS dikenakan pasal makar. Ade mengatakan, HS dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement