Senin 13 May 2019 15:09 WIB

Lima Warga Diamankan Polisi Karena Bermain Judi

Pelaku diancam hukuman kurungan 10 tahun penjara.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Kepolisian Resor Padang Pariaman baru saja mengamankan empat orang warga yang kedapatan dengan bermain judi dengan batu domino pada Jumat (10/5).
Foto: Febrian Fachri
Kepolisian Resor Padang Pariaman baru saja mengamankan empat orang warga yang kedapatan dengan bermain judi dengan batu domino pada Jumat (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PARIAMAN- Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman Senin (13/5) dini hari mengamankan lima orang laki-laki yang tengah melakukan permainan judi dengan kartu koa atau kartu ceki di sebuah warung yang terletak di Korong Bintungan Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

"Telah diamankan Enam orang laki-laki tertangkap tangan yang sedang melakukan permainan judi jenis kartu ceki (koa) yang mana uang sebagai taruhannya," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho kepada Republika.

Rizki menjelaskan penangkapan dilakukan saat  tim Opsnal Halilintar Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli di daerah Kring Batang Anai Padang Pariaman. Polisi mendapat informasi tentang adanya kegiatan pada sebuah warung di Korong Bintungan Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman berupa adanya orang ramai bermain judi dengan uang sebagai taruhannya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Halilintar langsung mengecek kedai tersebut. Kemudian polisi melakukan penangkapan. Saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang, yakni D (38), AS (46), S (44), Z (38), dan M (40).

Rizki menyebutkan para tersangka yang tertangkap tangan bermain judi dengan kartu koa dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara. Setelah para tersangka diamankan, mereka di bawa ke markas Polres Padang Pariaman untuk proses lebih lanjut. Sementara polisi juga terus mengejar tiga tersangka lain yang masih buron.

Saat menangkap para pemain judi dengan kartu koa ini diamankan barang bukti dari meja satu berupa 231 kertas koa warna kuning, satu lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp 20 ribu. Total uang yang diamankan dari meja atau labuhan sejumlah Rp 170 ribu.

Dari meja dua, polisi mengamankan barang bukti 162 lembar kertas koa berwarna kuning, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dua lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, dua lembar uang kertas pecahan Rp 20 ribu dan 10 lembar uang kertas pecahan Rp 10 ribu. Total uang yang diamamkan dari meja dua sebanyak Rp 540 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement