Senin 13 May 2019 12:39 WIB

KPK Soroti Kebiasaan Beri Parsel di Bulan Ramadhan

Keinginan berbagi di bulan Ramadan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara soal gratifikasi berbentuk pemberian parsel atau bingkisan dari bawahan ke atasan. Menurut KPK, sebaiknya keinginan untuk berbagi di bulan Ramadan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.

"Terkait dengan kebiasaan pemberian parcel dari bawahan ke atasan, atau dari pihak vendor ke pejabat atau berdasarkan hubungan pekerjaan lain, hal tersebut dapat dikategorikan gratifikasi," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).

Febri menjelaskan, hal tersebut merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Akan lebih baik, kata dia, keinginan untuk berbagi saat Ramadhan atau Idul Fitri ini disalurkan pada pihak-pihak yang lebih membutuhkan.

"Seperti rumah yatim, panti asuhan, atau tempat-tempat lain yang lebih membutuhkan," katanya.

Terkait gratifikasi, KPK mencatat adanya penurunan jumlah pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Penurunan itu terjadi dalam dua tahun terakhir, yakni dari 2017 ke 2018.

"Data pelaporan penerimaan gratifikasi terkait hari raya dua tahun terakhir menunjukkan penurunan jumlah," ujar Febri.

Ia menjelaskan, pada lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Laporan tersebut terdiri dari 40 laporan dari kementerian lembaga, 50 laporan dari pemerintah daerah (pemda), dan 82 laporan dari BUMN. Total nilai pelaporan gratifikasi terkait dengan hari Raya Idul Fitri itu senilai Rp 161.660.000.

"Dengan rincian Rp 22.730.000 dari kementerian lembaga, Rp 66.250.000 dari pemda; dan Rp 72.680.000 dari BUMN," kata Febri.

Menurutnya, barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut beragam bentuknya, mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya pun beragam, mulai dari parcel kue senilai Rp 50.000 hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta.

"Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11 persen menjadi 153 laporan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement