REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memberikan sejumlah catatan atas hasil akhir pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Catatan ini sebagai bahan evaluasi ke depannya.
"Dengan telah berakhirnya pleno ini kami Bawaslu mencatat beberapa hal terkait proses penyelenggaraan pemilu 2019 di tingkat bawah," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, di Bandarlampung, Senin (13/5).
Ia mengatakan bahwa persoalan di tingkat bawah harus banyak dibenahi oleh pihak penyelenggara (KPU) mulai dari hal perekrutan dan pembinaan tenaga ad hoc (anggota KPPS).
Bukan hanya itu, tambahnya Bawaslu juga memberikan catatan kepada KPU yang tidak memberlakukan hal yang sama terhadap kabupaten/kota yang memiliki masalah-masalah serupa sementara pihaknya telah mengajukannya kepada KPU.
"Sebagai bahan catatan KPU Lampung memerintahkan KPU Lampung Timur untuk rekap ulang di dua kecamatan namun tidak memperlakukan hal yang sama pada daerah lain yang telah kami ajukan," kata dia.
Selain itu, tambah Khoir masalah pembukaan C1 plano saat rapat pleno di tingkat PPK tidak dapat dibahas pada rekapitulasi di tingkat provinsi tentunya ini juga menjadi catatan tersendiri bagi semua pihak.
"Semua hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi kita semua agar ke depannya pemilu ini khususnya di Lampung akan berjalan lebih baik lagi," katanya.
Pada sisi lain ketua Bawaslu Lampung tersebut mengatakan secara keseluruhan rekapitulasi tingkat Provinsi di Lampung berjalan dengan lancar dimana para saksi memberikan sanggahan-sanggahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Atas berjalan lancarnya pemilu 2019 di Lampung saya berikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang terkait tapi tetap harus melakukan evaluasi dan memperhatikan catatan yang kami berikan," kata dia.