REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Presiden Joko Widodo segera membentuk panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023. Itu karena, periode kepemimpinan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2019.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Kurnia Ramadhana mengatakan, jika pembentukan pansel KPK molor bisa mengancam proses pemilihan Pansel KPK yakni tidak dapat dilantik tepat waktu pada akhir Desember 2019.
"Kita mendorong Presiden Joko Widodo segera membentuk tim Pansel KPK, karena kalau kita mengacu pada empat tahun lalu minggu ketiga bulan Mei (2015) Presiden Jokowi sudah membentuk pansel," ujar Kurnia saat ditemui wartawan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Ahad (12/5).
Kurnia pun pesimistis pembentukan Pansel pimpinan KPK bisa segera terlaksana mengingat saat ini fokus Pemerintah dan masyarakat masih pada proses pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Melihat potret hari ini kita menjadi pesimis, sepertinya Presiden Jokowi masih berfokus pada konteks elektoral dan beberapa isu lainnya," ujar Kurnia.
Kurnia menekankan pentingnya segera pembentukan Pansel pimpinan KPK mengingat kerja Pansel KPK yang membutuhkan waktu yang cukup. Karenanya, molornya pembentukkan Pansel KPK agar berdampak pada kinerja Pansel mulai dari pengumuman publik, seleksi administrasi dan wawancara hingga proses uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK di DPR.
"Kerja pansel itu kan pasti juga panjang, jika ini berlarut-larut maka proses pemilihan pansel KPK akan terancam untuk dilantik pada Desember tahun 2019," kata Kurnia.
Tak hanya itu, Kurnia mengungkap harapan ICW agar dalam menentukan Pansel pimpinan KPK, Pemerintah menempatkan orang-orang berintegritas dan menunjukan keberpihakan pada program pemberantasan korupsi.
"Kita mendorong agar orang-orang yang dipilih Presiden Jokowi menjadi pansel adalah orang-orang yang mempunyai profesionalitas yang tinggi, kemampuan berpikir yang cukup tinggi dan juga poin pentingnya adalah integritas," ujarnya.
Masa jabatan pimpinan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 34 UU KPK tersebut, disebutkan kalau Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.
Mengacu hal tersebut, Agus Rahardjo dkk yang mulai menjabat pada 21 Desember 2015, maka akan tuntas menjabat pada akhir tahun 2019 ini.