Ahad 12 May 2019 15:47 WIB

Polisi Telah Petakan Lokasi Rawan Balap Liar Jakarta

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat membubarkan aksi balap liar di depan Terminal Grogol, Jakarta Barat. Sabtu (3/11).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat membubarkan aksi balap liar di depan Terminal Grogol, Jakarta Barat. Sabtu (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan lokasi-lokasi rawan balap liar di sejumlah wilayah. Polisi pun mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan balap liar, khususnya selama bulan puasa.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pengamanan terkait maraknya balap liar yang dilakukan. Hal itu dilakukan dengan bekerja sama terhadap sejumlah pihak terkait, baik dari satuan polsek, koramil, hingga pihak kelurahan.

"Pengamanan dalam mencegah balapan liar dilakukan oleh semua unsur pengamanan setempat. Satuan terdepan kewilayahan polsek, koramil dan kelurahan setempat dengan melibatkan pokdarkamtibmas," kata Nasir melalui keterangan tertulisnya, Ahad (12/5).

Nasir menjelaskan, pihaknya mengedepankan langkah preventif dalam pencegahan balap liar, yakni dengan cara pendekatan patroli dan penempatan personel. Terutama, kata dia, pada titik lokasi dan perkiraan jam kegiatan balap liar dengan mengerahkan personel sesuai wilayah masing-masing.

Menurutnya, polisi juga tidak segan melakukan langkah represif, seperti pemeriksaan kendaraan, kelengkapan surat berkendara, barang bawaan, serta melakukan penindakan tilang jika ditemukan pelanggaran. Ia menyebut, balap liar merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 115.

"Balap liar memang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat ditindak dengan UU tersebut. Namun kita mengedepankan (upaya) preventif, seperti keliling mengimbau massa tidak berkumpul dan meninggalkan lokasi bagi yang tidak berkepentingan," jelas Nasir.

Adapun berikut lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat balapan liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah dipetakan:

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement