Senin 13 May 2019 00:52 WIB

Kenaikan Tarif Ojol Sudah Perhatikan Kepentingan Pengemudi

Para pengemudi ojol berharap ada peningkatan secara bertahap

Tarif baru ojek online
Foto: republika
Tarif baru ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sejak 1 Mei 2019 memberlakukan tarif baru untuk ojek online (ojol) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojol, meski tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

"Setidaknya pemerintah sudah memperhatikan nasib ojek online. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," kata dia di Jakarta, Sabtu (11/5) malam.

Menurut Igun, alasan penurunan kembali tarif yang sempat dilakukan oleh Gojek beberapa waktu lalu dinilai tidak mempunyai alasan yang tepat. "Mereka kan bilang ada penurunan order, faktanya di lapangan tidak seperti itu dan penumpang masih stabil. Berkurangnya order sejak diberlakukannya tarif baru tersebut lebih karena masih liburnya anak sekolah yang banyak menggunakan jasa ojek online," jelas Igun.

Penilaian mengenai dampak terhadap kenaikan tarif ini, kata Igun, dilakukan pada kondisi normal tidak ada saat seperti Ramadhan yang memang aktivitas banyak berkurang. Menurut Igun, jika ada pemlik aplikasi yang berusaha menurunkan kembali tarif ojel, pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik yang bersifat demonstrasi apakah itu off bid, hingga saran penghentian penggunaan aplikasi perusahaan yang menurunkan tarif.

"Kami juga akan menemui regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melaporkan bahwa ada aturan yang dilanggar oleh aplikator dan akan berdampak pada terjadinya perang tarif kembali," tegasnya.

Terkait promo tarif murah yang kerap dilakukan penyedia aplikasi menurut Igun hal tersebut tidak menjadi masalah, selama tarif yang diberlakukan sesuai dengan aturan. Termasuk tarif promo, yang dilakukan tersebut memiliki dampak yang positif bagi penumpang dan pengemudi pun tidak dikenakan potongan dengan adanya promo tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement