REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, pejabat negara, dan pensiunan baru bisa dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran 2019. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN.
Dalam aturan yang ditekan Menkeu Sri Mulyani pada 9 Mei 2019 ini juga disebutkan, penerima tunjangan akan mendapat THR sebesar penghasilan selama satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya. Lebih rinci lagi, penghasilan sebagaimana diberikan kepada ASN , Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara THR untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. THR yang diberikan nanti tidak termasuk tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini, dikutip dalam lama resmi Sekretarian Kabinet, Ahad (12/5).
Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.