Sabtu 11 May 2019 22:43 WIB

Kemenkes Ungkap 13 Penyakit Penyebab Meninggalnya KPPS

Kemenkes telah melalukan penelitian di 15 provinsi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Warga mengangkat jenazah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga mengangkat jenazah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan tenaga kesehatan di daerah untuk melaksanakan  investigasi penyebab meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan umum (pemilu) 2019 di 15 provinsi. Hasilnya, ditemukan 13 jenis penyakit.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati mengatakan, hingga hari ini, telah dilakukan investigasi penyebab kematian petugas pemilu di 15 provinsi. "Berdasarkan laporan dinas kesehatan dari 15 provinsi itu jika diakumulasikan, ditemukan kematian disebabkan oleh 13 jenis penyakit dan satu kecelakaan," ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (11/5).

Baca Juga

Seperti diketahui, jumlah korban meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa, Bengkulu tujuh jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, Bali dua jiwa. Selain itu, Kalimantan Selatan delapan jiwa, Kalimantan Tengah tiga jiwa, Kalimantan Timur tujuh jiwa, Sulawesi Tenggara enam jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 jiwa, dan Sulawesi Utara dua jiwa.

Widyawati menyebut 13 penyakit tersebut adalah infarc miocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, tuberkulosis (TBC), dan kegagalan multi organ.

"Kebanyakan usia korban meninggal di kisaran 50-59 tahun," ujarnya.

Sementara itu Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menambahkan, jadwal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang padat perlu dilihat terlebih dahulu seperti apa. Karena itu, ia menyebut terkait jadwal yang padat ini perlu pendalaman lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” katanya di Jakarta.

Ke depannya, Oscar melanjutkan, petugas pemilu yang dipekerjakan diupayakan mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan pekerjaan yang sehat, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok. Selain itu ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja dan jam kerja di atur dengan baik, serta memberikan porsi istirahat yang cukup. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement