Sabtu 11 May 2019 06:01 WIB

Pengelola Bromo-Semeru: Tarif Premi Asuransi Pengunjung Naik

Kenaikan tarif premi asuransi pengunjung Bromo-Semeru mulai 1 Juni 2019.

Red: Nur Aini
Abu vulkanik menyembur dari kawah Gunung Bromo di Jawa Timur, Jumat (22/3/2019).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Abu vulkanik menyembur dari kawah Gunung Bromo di Jawa Timur, Jumat (22/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menaikkan tarif premi asuransi bagi para pengunjung mulai 1 Juni 2019. Hal itu diharapkan bisa lebih memberikan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata berisiko tinggi.

Kepala Balai Besar TNBTS John Kenedie mengatakannilai premi asuransi bagi para pengunjung TNBTS yang semula Rp 2.500 per orang, dinaikkan menjadi Rp 4.000 per orang. Sehingga dengan adanya penyesuaian premi asuransi tersebut, harga tiket masuk kawasan juga mengalami perubahan.

Baca Juga

"Kenaikan premi untuk pengunjung Nusantara, sementara untuk asuransi pengunjung mancanegara tetap sehingga tidak ada perubahan tiket masuk," kata John, di Kota Malang, Jumat (10/5).

Berdasarkan catatan, perubahan rincian tiket itu meliputi tiket masuk pengunjung Nusantara ke Bromo untuk hari kerja yang semula Rp 27.500 per orang menjadi Rp 29 ribu per orang. Sementara untuk hari libur, dari Rp 32.500 menjadi Rp 34 ribu per orang.

Untuk tiket masuk pengunjung Nusantara ke Semeru pada hari kerja dari Rp 17.500 per orang menjadi Rp 19 ribu per orang, dan untuk hari libur, naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 24 ribu per orang. Penyesuaian premi asuransi tersebut dilatarbelakangi dari survei kepuasan pengunjung Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Besaran santunan asuransi yang ada saat ini dirasakan masih kurang karena rata-rata perawatan di rumah sakit selama satu hingga tiga hari memerlukan biaya yang tidak sedikit," ujar John.

Selain itu, besaran santunan meninggal dunia dirasa masih kurang. Hal itu dikarenakan, jika korban yang mengalami musibah adalah tulang punggung keluarga, maka dana santunan dapat dipergunakan sebagai pengganti pendapatan yang hilang.

"Dan jika korban yang mengalami musibah berasal dari luar kota, maka sebagian dana asuransi dapat digunakan untuk mengembalikan jenazah ke daerah asal," kata John.

Penyesuaian nilai premi tersebut akan diikuti dengan peningkatan nilai manfaat bagi pemegang premi asuransi. Besaran santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan, dari sebelumnya Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta.

Besaran santunan meninggal dunia karena kecelakaan dari sebelumnya Rp 60 juta menjadi Rp 75 juta, santunan kepada korban cacat tetap total atau sebagian karena kecelakaan (maksimum) dari sebelumnya Rp 60 juta menjadi Rp 75 juta, dan santunan biaya perawatan karena kecelakaan dari sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 7,5 juta.

Sesuai catatan, kecelakaan yang terjadi baik di kawasan Wisata Bromo maupun Pendakian Semeru selama kurun waktu 2016-Mei 2019 tercatat sepuluh orang korban meninggal karena sakit, sembilan orang meninggal karena kecelakaan, dan 62 orang dilakukan perawatan karena kecelakaan di dalam kawasan.

Selain itu, sebanyak 23 orang dilakukan tindakan evakuasi. Secara keseluruhan, ada 104 orang korban akibat kecelakaan yang terjadi di kawasan TNBTS dan berdasarkan catatan yang ada kejadian di kawasan tersebut menduduki peringkat pertama dari kecelakaan yang terjadi di area wisata alam atau wilayah konservasi lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement