REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rapat-rapat di Komisi II DPR RI saat bergulirnya proyek KTP-Elektronik (KTP-El). Pada Jumat (10/5), penyidik memeriksa dua orang saksi yakni Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Bupati Morowali Aptripel Tumimomor.
"Kepada kedua saksi, penyidik mendalami apa pengetahuan saksi terkait rapat-rapat di DPR beberapa waktu lalu untuk membahas anggaran KTP-elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/5).
Usai diperiksa, Ganjar mengakui dicecar tim penyidik mengenai proses penganggaran proyek KTP-El. Ganjar menyebut masih sama materinya dengan pemeriksaan terdahulu.
"Untuk saksi pak Markus lebih pada proses panganggaran, proses dan tahapan-tahapan itu saja. Tidak, tidak ada (yang baru). Masih sama persis," kata Ganjar di Gedung KPK.
Ganjar menegaskan akan kooperatif dengan KPK, terlebih dia merupakan pejabat pemerintah. "Kita tugasnya kan diundang, dimintai keterangan, sudah. Memang tadi tinggal tanda tangan, ngobrol-ngobrol seputar pencegahan korupsi," kata Ganjar.
Ganjar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP-El yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari. Ini adalah kesekian kalinya Ganjar dipanggil terkait kasus KTP-El.
Saat proyek KTP-El bergulir Ganjar merupakan pimpinan Komisi II DPR. Bahkan, nama Politikus PDIP itu juga tercantum sebagai pihak yang menerima uang sebesar 520 ribu dolar AS dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto.
Kasus yang menjerat Markus Nari berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-El lainnya seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi. Mereka terjerat kasus KTP-El tahun anggaran 2011-2013.
Sementara Markus Nari terkait perubahan anggaran KTP-El tahun 2011-2013. Selain itu, Markus Nari juga dijerat KPK terkait perara merintangi proses penyidikan KTP-El.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-El secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.