Jumat 10 May 2019 15:09 WIB

Diperiksa KPK, Ganjar: Tak Ada yang Baru

Ganjar mengaku akan terus bersikap kooperatif dengan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini tidak ada yang baru. Ganjar menyebut materi pemeriksaan masih sama dengan terdahulu.

"‎Enggak, enggak ada (yang baru). Masih sama persis," kata Ganjar di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/5).

Baca Juga

Ganjar menegaskan  akan terus kooperatif dengan KPK. Terlebih ia merupakan pejabat pemerintah.‎ "Kita tugasnya kan diundang, dimintai keterangan, sudah. Memang tadi tinggal tanda tangan, ngobrol-ngobrol seputar pencegahan korupsi," kata Ganjar.

Ganjar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari.  Ini adalah kesekian kalinya Ganjar dipanggil terkait kasus KTP-el.

Adapun, saat proyek KTP-el bergulir Ganjar merupakan pimpinan Komisi II DPR. Bahkan, nama Politikus PDIP itu juga tercantum sebagai pihak yang menerima uang sebesar  520 ribu dollar AS dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto.

Diketahui,  kasus yang menjerat Markus Nari berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-el lainnya seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi.

Mereka terjerat kasus KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Sementara Markus Nari terkait perubahan anggaran KTP-el tahun 2011-2013. Selain itu, Markus Nari juga dijerat KPK terkait perkara merintangi proses penyidikan KTP-el. ‎

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung. Hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement