Jumat 10 May 2019 04:34 WIB

Khofifah Minta Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu

Kofifah mengimbau bupati dan wali kota mengawasi perusahaan dalam memberikan THR.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengamati batik yang akan dibeli di Pasar 17 Agustus, Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (13/4/2019).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengamati batik yang akan dibeli di Pasar 17 Agustus, Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (13/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada semua bupati dan wali kota untuk mengawasi perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para karyawannya. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

THR, kata Khofifah, harus diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2019.  ”Pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” ujar Khofifah melalui siaran persnya, Kamis (9/5) lalu.

Baca Juga

Khofifah menjelaskan, surat imbauan kepada bupati atau wali kota terkait THR, bertujuan untuk menjaga hubungan antara pengusaha dan karyawan agar lebih harmonis dan kondusif di internal perusahaan. Besarnya jumlah THR juga tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Hal tersebut biasanya tertuang pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Atau berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan. “Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” ujarnya.

Khofifah juga mengingatkan, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan diberikan denda dan teguran. Denda yang dikenakan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar.

Oleh sebab itu, dengan adanya surat imbauan tersebut, bupati dan wali kota diharapkan, ada perhatian, pengawasan, dan penegasan kepada para pengusaha di wilayah masing- masing, agar tepat waktu memberikan THR.  Hal tersebut sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

“Saya berharap juga dibentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019 untuk memberikan rasa nyaman kepada para karyawan,” kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement