Kamis 09 May 2019 21:47 WIB

Bupati Malang Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan delapan tahun dari jaksa.

Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna (kanan) berjalan seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,45 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Rendra Kresna dengan pidana enam tahun penjara denda Rp500 Juta subsider enam bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna (kanan) berjalan seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,45 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Rendra Kresna dengan pidana enam tahun penjara denda Rp500 Juta subsider enam bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis enam tahun kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rendra terbukti terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di kabupaten setempat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Agus Hamzah pada persidangan itu mengatakan jika terdakwa Rendra Kresna melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Agus saat membacakan amar putusannya, Kamis (9/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dalam amar putusan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta mencoreng nama baik legislatif. Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar hingga satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut 8 tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa dan JPU memilih pikir pikir dengan putusan hakim tersebut.

Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim. "Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," ucapnya, usai persidangan.

Kasus ini bermula terdakwa yang merupakan tim sukses mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya. Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi. Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya dengan mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Dirinya kemudian memerintahkan supaya proyek lelang di-"setting" sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement