Selasa 23 Apr 2024 17:20 WIB

Eks Bupati Malang Rendra Kresna Peroleh Bebas Bersyarat

Rendra Kresna bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 14 bulan 15 hari.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa bupati nonaktif Malang, Rendra Kresna.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa bupati nonaktif Malang, Rendra Kresna.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) membenarkan kabar adanya pembebasan bersyarat yang diberikan terhadap salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya pada Selasa (23/4/2024). Hak bebas bersyarat itu diberikan kepada eks bupati Malang, Rendra Kresna.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono bebas bersyarat diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu dinyatakan memenuhi persyaratan administratif yang ada. "Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik," ujar Heni di Surabaya, Selasa.

Baca: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri di Sebatik

Heni mengatakan, yang bersangkutan telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Perubahan perilaku itu pula yang membuat rendra kerap mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

Total remisi yang didapatkan eks politikus Partai Golkar dan Nasdem itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018, adalah 14 bulan 15 hari. "Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta," kata Heni.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Rendra tetap harus mengikuti pembimbingan di balai pemasyarakatan. Lamanya bimbingan sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Menurut Heni, pola pembimbingannya ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia di Batam

"Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif," ucap Heni.

Kepala Lapas Surabaya, Jayanta menyampaikan, Rendra Kresna keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. Rendra dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 18 April 2024 nomor PAS-711.PK.05.09 tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada Rendra. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan. "Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang," kata Jayanta.

Baca: MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Soal Akun X Kemenhan

Dia menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, Rendra diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka Rendra telah menjalani dua pertiga masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Rendra divonis pengadilan Tipikor Surabaya atas dua kasus berbeda. Perkara pertama adalah tindak pidana suap sarana penunjang mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang anggaran tahun 2011.

Perkara kedua adalah penerimaan gratifikasi untuk sejumlah proyek di sejumlah dinas Pemkab Malang. Pada perkara pertama, yang bersangkutan divonis enam tahun penjara. Sedangkan pada perkara kedua, Rendra divonis empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement