REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami proses penunjukan PT Samantaka Batubara terhadap Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa Bali Investasi ( PT. PJBI ) Amir Faisal. Diketahui, Amir dimintai keterangan untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir, tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Dari Direktur keuangan PT PJBI, penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses penunjukan PT Samantaka," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/5).
Selain Amir, penyidik juga memeriksa juga memeriksa Anggota DPR Fraksi Golkar periode 2014-2019, Hawafie Saleh dan Dorektur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja. Terhadap dua saksi tersebut, kata Febri, penyidik menggali informasi mengenai penerimaan uang dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.