Kamis 09 May 2019 17:07 WIB

Daftar 22 Anggota Tim Hukum Kemenko Polhukam

Tim hukum bentukan Wiranto mulai bekerja pada hari ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim bantuan hukum untuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beranggotakan 22 pakar hukum. Jumlah tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah.

"Sudah ada 22. Tapi, di situ ada klausul, masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum," ujar Menko Polhukam, Wiranto, usai rapat dengan tim bantuan hukum Kemenko Polhukam di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Baca Juga

Para pakar dan organisasi profesi hukum itu, kata Wiranto, dikumpulkan dari seluruh Indonesia. Tim tersebut akan membedah terkait aksi atau tindakan yang secara terbuka memengaruhi masyarakat untuk bertindak sesuatu hal yang inkonstitusional.

"Membantu menelaah, membantu menilai melakukan evaluasi apakah aksi-aksi yang sekarang sudah meresahkan masyarakat itu termasuk kategori yang bagaimana, pasalnya pasal berapa, mau diapakan," jelasnya.

Tim sudah mulai bekerja. Mereka akan membantu Kemenko Polhukam untuk menentukan suatu aksi, tindakan, atau ucapan seseorang ataupun kelompok masuk ke pelanggaran hukum atau tidak.

"Sudah mulai (hari Kamis ini), tadi kan sudah rapat," ungkap Wiranto.

Berikut ini adalah nama-nama pakar yang tergabung dalam tim bantuan hukum untuk Kemenko Polhukam:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement