Kamis 09 May 2019 10:02 WIB

KLHK Luncurkan Standardisasi Pariwisata Alam

Kepariwisataan berbasis alam tersebut mengacu pada SNI 8013:2014.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung berswafoto dengan latar belakang Waduk Riam Kanan di wisata alam Bukit Matang Kaladan, Banjar, Kalimantan Selatan, Ahad (14/4/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Pengunjung berswafoto dengan latar belakang Waduk Riam Kanan di wisata alam Bukit Matang Kaladan, Banjar, Kalimantan Selatan, Ahad (14/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan skema penilaian kesesuaian pariwisata alam baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Sertifikasi nasional Indonesia (SNI) kepariwisataan berbasis alam tersebut mengacu pada SNI 8013:2014.

Kepala Standarisasi dan Lingkungan Hidup KLHK Noer Adi Wardojo mengatakan, skema itu digunakan dalam tools monitoring yang diterapkan untuk pengelolaan pariwisata alam.

Baca Juga

“Jadi, skema pengembangannya mengukur tingkat kualitas pengelolaan, pelayanan, dan produk pariwisata alam bagi pengelola areal kawasan yang menyediakan priwisata alam,” kata Noer Adi dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (9/5).

Adapun prinsip dan kriteria kelestarian tersebut, kata dia, berfungsi terhadap ekosistem yang melingkupi kelestarian objek wisata alam. Sedangkan fungsi kelestarian sosial budaya meliputi kepuasan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung yang berbasis kemanfaatan ekonomi.

Di sisi lain, dia menekankan, pengelola wisata alam dituntut untuk membangun komunikasi dan interaksi positif antara kawasan, daya tarik alam, dan pengunjungnya. Menurut dia, selama ini dokumen berbagai informasi tersebut telah tersedia namun belum tersampaikan dengan baik oleh pengelola kepada pengunjung dan masyarakat.

“Bahwa ada pengelolaan yang baik itu ada hasilnya, misalnya satwa endemik yang ada di sana, populasinya meningkat,” kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, standarisasi tersebut akan djsiapkan untuk menilai apakah pengelolaan pariwisata alam di Indonesia sudah sesuai dengan standar atau belum. Ke depan, kata dia, standar tersebut akan digunakan sebagai rujukan nasional pengelola wisata alam.

KLHK menggandeng Badan Standarisasi Nasional dan Kemenpr mengembangkan skema penilaian kesesuaian SNI 8012:2014 secara nasional. Selain itu, SNI tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memprkuat kriteria penilaian Indonesia Sustainable Tourism Award (ISTA).

Menurutnya, pariwisata Indonesia ditetapkan sebagai sektor unggulan pembangunan di tahun 2018. Berdasarkan catatan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), sektor pariwisata berkontribusi 5,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyumbang devisa sebesar Rp 224 triliun pada 2018.

Sementara berdasarkan catatan World Travel and Tourism Council (WTTC), Indonesia menempati peringkat sembilan di dunia untuk kategori Top-30 Travel and Tourism Countries Power Ranking priode 2011-2017. Posisi tersebut merupakan urutan tertinggi di antara negara-negara Asia Tenggara.

Asisten Deputi Pengaembangan Wisata Alam dan Buatan Alexander Reyaan menyatakan, pada 2018 kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 16,2 juta kunjungan. Ditargetkan tahun ini jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 20 juta pengunjung sedangkan wisatawan nusantara mencapai 273 juta perjalanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement