REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Potensi Pertahanan mendorong agar pertahanan nonmiliter atau nirmiliter menjadi bagian dari program nasional. Seluruh kementerian/lembaga harus mengemban ini untuk menghadapi kompleksitas ancaman nonmiliter.
"Kami akan mendorong dan mengkoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar pertahanan nirmiliter menjadi bagian dari program nasional yang harus diemban oleh seluruh kementerian/lembaga," kata Kasubdit SDM Ditkomduk Ditjen Pothan Kemenhan Kolonel Inf Purwanto pada FGD Tindak Lanjut Permenhan No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter Tahun 2019, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (8/5).
Purwanto, yang membacakan pernyataan Dirjen Pothan Kemhan Bondan Tiara Sofyan, mengatakan setelah menjadi program nasional, maka seluruh kementerian/lembaga harus menjabarkan lebih lanjut dalam program kerja dan anggarannya.
Menurut dia, masalah pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenhan dan TNI. Ia mengatakan pertahanan menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk di dalamnya peran dari kementerian/lembaga.
Kegiatan ini mengangkat tema "Melalui Sinergitas Peran Kementerian/Lembaga, Kita Bangun Pertahanan Nirmiliter Mewujudkan Sistem Pertahanan Semesta". Ia menyebutkan, pembangunan pertahanan nirmiliter dilatarbelakangi oleh dinamika perubahan paradigma ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa yang ditandai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.
"Ancaman yang semula bersifat konvensional (militer), saat ini dan kemungkinannya ke depan akan didominasi oleh ancaman yang bersifat non-militer ataupun kolaborasi keduanya dan bersifat multidimensional," katanya.
Ancaman tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan oleh aktor negara atau aktor non-negara serta berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keselamatan umum maupun ancaman berdimensi legislasi.
"Itulah sebabnya permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penanganannya tidak hanya bertumpu pada kementerian yang membidangi pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi," kata dia.
Hal itu sesuai dengan amanat UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara. Pasal 7 ayat 2 menyebutkan sistem pertahanan negara menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa dengan mendayagunakan pemerintah daerah.
Kedudukan kementerian/lembaga dalam pertahanan nirmiliter memiliki peran yang sangat penting. Sebab, kementerian/lembaga yang paling sering kemungkinannya dihadapkan dengan munculnya permasalahan yang dapat berpotensi menjadi ancaman nonmiliter.
Selain itu, kementerian/lembaga juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya nasional guna menjamin keberhasilan pembangunan nasional secara berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan ini untuk kepentingan kesejahteraan, maupun mendukung kepentingan pertahanan negara, baik dalam menghadapi ancaman nonmiliter maupun sebagai kekuatan pendukung untuk menghadapi ancaman militer.
Karena itu, ia engatakan, potensi kekuatan dalam menghadapi ancaman nonmiliter yang berada di kementerian/lembaga perlu terus diberdayakan. Apalagi, potensi kekuatan yang bertumpu pada kualitas sumber daya manusia dngan kesadaran bela negara dan profesionalisme dalam mengelola dan mendayagunakan sumber daya nasional.
"Kualitas itu dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini, guna meniadakan timbulnya berbagai permasalahan yang dapat memicu terjadinya ancaman terhadap pertahanan negara yang bersifat nonmiliter," ucapnya.
Untuk membangun pertahanan nirmiliter, tambah dia, Kementerian Pertahanan telah menyusun Pedoman Strategis Pertahanan NirmiIiter yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2016. Pedoman ini merupakan acuan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, sehingga perlu dipahami oleh kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan maupun pemerintah daerah.
Dengan demikian, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki visi pertahanan negara dan dapat mengakomodasi kebijakan pertahanan negara sebagai dasar dalam mengelola sektornya masing-masing. "Pedoman strategis ini merupakan dasar dalam menyusun Strategi Pertahanan Nirmiliter dan Postur Pertahanan Nirmiliter di sektor masing-masing, yang selanjutnya dijabarkan pula dalam pedoman pelaksanaan dan prosedur operasiona| tetap serta rencana kontinjensi sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman sesuai bidangnya," katanya.