Kamis 09 May 2019 05:07 WIB

Ketika Menteri Agama Mengaku Terima Rp 10 Juta

Menteri Agama (Menag) mengiyakan sempat menerima uang Rp 10 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (Romi) yang merupakan mantan ketua umum PPP terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, Rabu (8/5).

Dalam pemeriksaan, Menag mengiyakan sempat menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin, tetapi sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK.

Pemeriksaan kemarin merupakan penjadwalan ulang karena Lukman absen pada dua panggilan sebelumnya. Lukman tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.

"Jadi, yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," ujar Lukman di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

Pengakuan itu terkait terungkapnya pemberian uang kepada Menag dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dalam persidangan tanggapan atas gugatan praperadilan Romi di PN Jaksel, Selasa (7/5).

"Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," kata Lukman, kemarin.

Namun, saat ditanyakan ihwal uang Rp 180 juta dan 30 dolar AS yang disita penyidik KPK dari ruangannya, Lukman enggan menjawabnya.

Lukman menekankan, penyampaian hal yang terkait dengan materi perkara sebaiknya diserahkan kepada KPK. Ia menilai KPK yang bisa memilah hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak.

"Karena proses ini masih sedang berlangsung. Oleh karena itu, saya harus menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Sehingga, saya merasa tidak pada tempatnya, tidak etis kalau saya yang membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," kata Lukman.

KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan, Haris mendaftar sebagai kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya tak akan gegabah dalam mengusut kasus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungannya. "Saya tunggu laporan dulu," kata Basaria di gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5).

Namun, pihaknya akan tetap memastikan dugaan adanya aliran suap untuk Menteri Agama Lukman Hakim. Menurut dia, KPK masih menunggu laporan utuh dan bukti yang cukup dari proses penyidikan.

"Pokoknya apa pun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Itu saja intinya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement