Rabu 08 May 2019 21:29 WIB

Bawaslu DKI Bantah Kirim Sampel C1 ke Bawaslu Jateng

Bawaslu DKI Jakarta menegaskan kasus temuan C1 itu masih dalam tahap investigasi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
formulir C1 Pemilu 2019
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
formulir C1 Pemilu 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi,  mengatakan pihaknya belum mengirim sampel apapun kepada Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Boyolali terkait temuan formulir C1 di Menteng,  Jakarta Pusat.  Bawaslu DKI Jakarta menegaskan kasus temuan C1 itu masih dalam tahap investigasi. 

"Kami secara resmi belum mengirimkan sampel.  Silakan saja (Bawaslu Jateng dan Boyolali) mengungkapkan demikian, namanya mungkin dia terdesak untuk dimintai keterangan (media). Ya mungkin karena dia menganggap C1 itu berasal dari Jawa Tengah," ujar Puadi saat dihubungi, Rabu (8/5).

Menurut Puadi, saat ini terlalu jauh untuk membicarakan tentang pencocokan formulir C1. Apalagi untuk menyandingkan formulir C1 hasil temuan di Menteng, dengan formulir C1 yang asli. 

Puadi pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil pencocokan sampel formulir C1 dengan formulir C1 yang ada di Bawaslu Boyolali. 

"Kami masih melakukan investigasi. Kasus ini dijadikan temuan saja belum.  Apakah ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak belum diketahui," lanjut dia. 

Hal yang diinvestigasi antara lain bahwa informasi temuan dua kotak berisi C1 di Menteng berasal dari polisi.  Kemudian,  Bawaslu DKI juga meminta keterangan supir taksi online yang membawa dua kotak tersebut. 

"Kalau ternyata, ada pasalnya, cukup kuat dengan  bukti, maka Bawaslu melakukan kajian keterpenuhan syarat formilnya lengkap, materiilnya pasal tadi, maka bisa diregistasi. Kemudian jika sudah diplenokan,  diregistrasi, maka dijadikan temuan. Setelah itu ditangani selama 14 hari kerja, " paparnya.

Dalam penanganan selama 14 hari itu, akan dipanggil semua pihak yang terkait dalam kasus temuan ini.  Beberapa di antaranya adalah KPU,  supir taksi online dan Bawaslu Jakarta Pusat. 

Lebih lanjut Puadi menegaskan bahwa dua kotak berisi formulir C1 yang ditemukan di Menteng itu,  sudah dibuka.  Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah C1 yang ada di dalamnya asli atau palsu.

Dia hanya membenarkan bahwa C1 itu berasal dari saksi paslon capres-cawapres 02. "Itu kan yang tertulis di situ. Tapi saya tak menyimpulkan itu dari 02. Cukup aja beritanya C1 di menteng masih proses investigasi," tegasnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,  Sri Wahyu Ananingsih, memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang mengungkapkan temuan C1 di Menteng, Jakarta Pusat, adalah palsu.  Ia menyatakan, berdasarkan keterangan terbaru dari Bawaslu DKI Jakarta, mereka belum pernah mengirimkan sampel ke Bawaslu Kabupaten Boyolali. 

"Jadi begini ya, setelah saya kroscek dengan Bawaslu DKI Jakarta,  sampai dengan hari ini Bawaslu DKi itu belum pernah mengirimkan sampel ke Jawa Tengah.   Jadi artinya,  yang dikirimkan ke Boyolali kita belum tahu itu dari mana, " jelas Sri ketika dihubungi Republika, Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement