Rabu 08 May 2019 18:06 WIB

Sambangi KPU, Menkes Jelaskan Penyebab KPPS Meninggal Dunia

Menkes Nila Moeloek menggelar rapat koordinasi tertutup dengan KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesahatan (Menkes) Nila F Moeloek mendatangi gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (8/5). Nila datang memenuhi undangan KPU dalam rapat koordinasi membahas kejadian meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bertugas menyelenggarakan pemilu. 

Rapat koordinasi ini digelar tertutup di ruang Ketua KPU, Arief Budiman. Menkes Nila didampingi oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Baca Juga

Usai menggelar rapat, Menkes menyebut pihaknya sudah mendalami fenomena ini dengan melakukan audit medis kepada petugas KPPS di wilayah DKI Jakarta.

"Kami meminta laporan Kepala Dinas Kesehatan di mana kami lakukan audit medik, dalam hal ini kami mendapat data lengkap, untuk hari ini berasal dari data dari di DKI," ujar Nila kepada wartawan usai pertemuan. 

Menkes mengatakan di DKI Jakarta ada 18 petugas KPPS wafat dan 2.641 petugas sakit. Menkes mengaku pihaknya sudah melakukan autopsi verbal untuk mengetahui penyebab kematian petugas KPPS.

"Dari data 18 orang ini diketahui penyebab meninggal dunia, delapan orang (karena) infakmiokap, sakit jantung mendadak kemudian gagal jantung, liver, stroke gagal pernafasan, dan infeksi otak meningitis," jelas Nila.

Menkes juga menyebut dari 18 petugas KPPS yang wafat di DKI, sebagian besar mereka berada di usia yang cukup tua. Usia mereka yakni,  dua orang di atas 70 tahun, lima orang di usia 60-69 tahun, dan delapan orang di usia 50-59 tahun.

Meski demikian, Nila menyebut jumlah petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 tidak lebih banyak dari saat perhelatan Pilkada 2017 dan 2018, "Artinya pada minggu pertana pemilu grafiknya tidak lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ujarnya.

Selain pihak Kementerian Kesahatan, KPU juga mengundang sejumlah pihak dalam rapat koordinasi ini, yaitu pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), hingga Ombudsman RI.

Berdasarkan data KPU per-Selasa 7 Mei 2019 menyebut jumlah petugas KPPS yang wafat sudah mencapai 456 orang, dan sakit 3.658 orang. Total 4.766 petugas KPPS yang mengalami musibah saat menyelenggarakan pesta demokrasi.

KPU sendiri memutuskan memberikan santunan kepada petugas yang terkena musibah. Besaran santunan yang diberikan dibagi menjadi empat kategori.

Petugas KPPS meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta per orang, sementara untuk petugas yang mengalami kecelakaan hingga mengalami cacat permanan akan diberikan santunan sebesar Rp 30 juta per orang. Petugas KPPS yang mengalami luka berat akan disantuni Rp 16.5 juta per orang dan petugas KPPS yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp 8 juta 250 ribu per orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement