REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan soal uang Rp 10 juta yang diduga berasal dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Menurut Lukman, ia sudah melaporkan dan menyerahkan uang tersebut ke KPK.
"Jadi, yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," ujar Lukman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy (Romi) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Pada persidangan tanggapan atas gugatan praperadilan Romi di PN Jaksel, Selasa (7/5), Tim Biro Hukum KPK membeberkan bukti adanya dugaan praktik suap dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Tim Biro Hukum KPK juga mengungkapkan kronologi suap yang diduga dilakukan Romi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Termasuk, soal dugaan ada pemberian uang Rp 10 juta dari Haris kepada Lukman setelah dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Jadi, saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," kata Lukman.
Saat ditanyakan ihwal uang Rp 180 juta dan 30 dollar AS yang disita dari ruangannya, Lukman menyatakan hal tersebut merupakan ranah KPK yang bisa menjawabnya. "Hal lain yang terkait dengan materi perkara saya mohon dengan sangat kepada seluruh teman-teman media, para jurnalis untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK, karena merekalah yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak," ujarnya.
"Karena proses ini kan masih sedang berlangsung. Oleh karenanya saya harus menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya, tidak etis kalau saya yang membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," tambahnya.
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.