REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus bencana longsor mendominasi kasus bencana alam yang terjadi di Kabupaten Sukabumi di sepanjang April 2019. Hal itu didasarkan data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi.
‘’Sepanjang April 2019, ada sebanyak 68 kejadian bencana,’’ ujar Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna kepada wartawan, Rabu (8/5). Di mana bencana longsor paling banyak dilaporkan terjadi yakni sebanyak 35 kali kejadian.
Sementara, bencana lainnya yakni banjir sembilan kali kejadian, kebakaran delapan kasus, pergerakan tanah sebanyak dua kasus, dan angin kencang sebanya dua kejadian serta bencana lain-lain 12 kali kejadian. Bencana itu berdampak pada sebanyak 153 kepala keluarga (KK) yang terdiri atas 476 jiwa.
Selain itu, kata Daeng, ada warga mengungsi sebanyak 110 KK yang terdiri atas 354 jiwa. Pengungsi itu berada di daerah bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung.
Bencana juga kata Daeng berdampak pada sebanyak 155 unit rumah. Rinciannya sebanyak 25 unit rumah rusak berat, 70 rusak sedang, dan tiga rusak ringan, serta 55 unit rumah terancam.
Daeng menerangkan, bencana longsor itu terus mendominasi pada setiap bulannya. Kondisi tersebut disebabkan wilayah Sukabumi sebagian besar memang rawan terjadi bencana terutama longsor dan banjir. Terlebih pada saat wilayah tersebut diguyur hujan deras yang berpotensi menyebabkan bencana.
Terakhir bencana yang paling menyorot perhatian adalah pergerakan tanah di tiga Kampung Gunungbatu terdiri dari RT 01, 02, dan 03 di RW 09 Kedusunan Liunggunung, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. Dari data terakhir menyebutkan rumah yang terdampak sebanyak 109 unit rumah yang dihuni sebanyak 110 KK dan 354 jiwa.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir dan longsor pada 1 November 2018 lalu. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.
Ketentuan itu yakni Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status tersebut mulai 1 Nopember 2018 hingga 31 Mei 2019.