Rabu 08 May 2019 15:39 WIB

Ini Sikap Pemuda Muhammadiyah Atas Kasus Bachtiar Nasir

Pemuda Muhammadiyah meminta Polri untuk lebih memperhatikan keadilan rakyat.

Rep: Fuji E Permana/Amri/ Red: Teguh Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir (tengah).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ustaz Bachtiar Nasir (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Ustaz Bahctiar Nasir sebagai tersangka kasus pencucian uang. Namun penetapan Bachtiar Nasir di tengah suhu politik yang memanas ini memicu  beragam spekulasi.

"Tidak bisa dinafikan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu paslon presiden," kata Ketua Umum Pimpinan  Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto melalui keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (8/5).

Baca Juga

Karena itu, menurut Pemuda Muhammadiyah, siapapun yang melihat perkara tersebut akan menduga kuat bahwa perkara ini lebih kental urusan politiknya daripada penegakan hukum.

Ia berpendapat, Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum. Tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat.

UBN, kata ia, telah memberikan klarifikasi bahwa rekening YKUS hanya dipinjam untuk pendanaan aksi umat dan telah disalurkan kepada yang seharusnya.  Sama sekali tidak terdapat niat dari yang bersangkutan untuk melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang disangkakan.

"Oleh karena itu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyatakan sikap, pertama, meminta kepada Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap UBN," ujarnya.

Kedua, ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mengutamakan komunikasi dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi oleh UBN.

Ketiga, Pemuda Muhammadiyah menyatakan siap mendukung dan mengawal UBN dalam menghadapi perkara itu. Serta siap memfasilitasi pengacara-pengacara terbaik dari kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal kasus UBN.

"Ikuti proses hukum," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement