Rabu 08 May 2019 11:46 WIB

Prof Romli Bantu Klarifikasi Soal Tim Hukum Nasional

Romli menyebut tim dibentuk agar aparatur hukum bisa melakukan tindakan sesuai hukum.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, menilai kritikan terhadap tim bantuan hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), prematur. Menurutnya, kritik tersebut diluncurkan sebelum mengetahui mekanisme kerja tim yang akan dibentuk itu.

"Tim hukum tersebut dibentuk pemerintah agar aparatur hukum pemerintah dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum acara dan hukum materiil yang berlaku," ungkap Romli, Rabu (8/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, kritikan yang disampaikan oleh beberapa lembaga, salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sangat prematur. Itu karena kritik tersebut diluncurkan sebelum mekanisme kerja tim hukum yang akan dibentuk tersebut diketahui.

"Ketiga lembaga tersebut justru secara langsung atau tidak langsung melindungi pelanggaran UUD dan hukum yang berlaku dan telah terjadi kasat mata baik sebelum dan selama pemilu," kata dia.

Sebelumnya, Koordinator Kontras, Yati Andriyani, melihat pembentukan tim hukum nasional sebagai ketidakpercayaan pemerintah terhadap mekanisme penegakan hukum yang ada. Menurut dia, kekhawatiran terhadap situasi politik pascapemilu seharusnya tetap direspons secara proporsional.

"Rencana tersebut berlebihan dan secara tidak langsung menyiratkan ada ketidakpercayaan pemerintah terhadap institusi dan mekanisme penegakan hukum yang tersedia," ujar Yati saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/5).

Yati menerangkan, kekhawatiran atas dinamika politik pascapemilu tetap harus direspons secara proporsional, dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Tentunya dengan mengedapankan hak-hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul.

"Dalam hal ini pembentukan tim tidak jelas parameternya dan terkesan subjektif dan menegasikan mekanisme hukum yang ada," tuturnya.

Menko Polhukam, Wiranto, menjelaskan lebih lanjut soal pernyataannya terkait pembentukan tim hukum nasional. Tim tersebut dibentuk bukan sebagai badan baru, tetapi sebagai tim bantuan di bidang hukum untuk pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

"Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam," ungkap Wiranto di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Tim itu nantinya, kata Wiranto, akan menjadi tim bantuan hukum yang ada di bawah Kemenko Polhukam. Tim yang akan membantu dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

Tim tersebut akan berisi para profesor, doktor, dan pakar hukum dari berbagai universitas dan lembaga. Mereka akan membantu Kemenko Polhukam untuk memilah tindakan mana saja yang bisa dan tidak bisa dianggap melanggar hukum.

Wiranto menerangkan, saat ini banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak tetapi tidak ditindak karena jumlahnya yang begitu banyak. Banyaknya jumlah aktvitas itu mempersulit pemilahan secara singkat mana saja yang melanggar dan tidak melanggar hukum.

"Nah kita butuh tim bantuan itu. Bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Kita memang ada, pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketatanegaraan Indonesia kan ada," tuturnya.

Wiranto juga menyebutkan beberapa nama yang akan masuk ke dalam tim bantuan hukum internal Kemenko Polhukam itu. Nama-nama itu, di antaranya Romli Atmasasmita dan Mahfud MD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement