Rabu 08 May 2019 10:53 WIB

KPK Panggil Politikus Golkar untuk Sofyan Basir

KPK akan meminta keterangan Melchias Marcus Mekeng dalam dugaan suap PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng berjalan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Politikus Partai Golkar itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.

"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (8/5). 

Baca Juga

Selain Melchias Mekeng, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono. Kemudian Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, Pegawai Corporate Secreatry Group Dadang Suryadi, Kepala Cabang Bank Mandiri Plaza Mandiri Eferlina, Pemimpin Wilayah Jakarya Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, serta mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB," kata Febri.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari  jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya, yakni Eni, Idrus, dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Penerimaan hadiah terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. 

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Johannes dan Idrus Marham. Ketiganya telah divonis, Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun pidana penjara dan Idrus Marham 3 tahun pidana penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement