REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin menyayangkan peristiwa penemuan ribuan dokumen yang diduga Formulir C1 salinan di Menteng, Sabtu (4/5). TKN menduga kuat bahwa formulir C1 tersebut adalah palsu.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa Formulir C1 yang ditemukan itu berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah, salah satunya dari Kabupaten Boyolali. Dalam formulir C1 salinan itu dinyatakan bahwa Paslon 02 Prabowo-Sandi menjadi pemenang.
“Padahal di daerah tersebut Pasangan 01 Jokowi-Amin menjadi pemenang berdasarkan hasil real count yang ada dalam situng KPU. Oleh sebab itu formulir C1 tersebut diduga kuat adalah palsu,” kata Irfan dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/6).
Karena itu lanjutnya, TKN Jokowi-Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi mendukung Bawaslu dan KPU untuk mengusut tuntas penemuan Formulir C1 tersebut. Bawaslu dan KPU sambungnya, harus berkoordinasi untuk menginvestigasi peristiwa tersebut untuk memastikan keaslian formulir C1 salinan tersebut.
Apabila hasil kajian dan klarifikasi Bawaslu terangnya, ditemukan adanya pelanggaran Pemilu. Maka TKN Jokowi-Amin meminta kepada Bawaslu untuk menindak pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut secara hukum. “Karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan demokrasi dan juga bisa menghambat tahapan rekapitulasi suara yang sedang berlangsung dan upaya memberikan delegitimasi penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Serta masih menurut Irfan, jika ditemukan ada unsur kesengajaan untuk memalsukan formulir C1 oleh tim BPN Prabowo-Sandi, maka perbuatan tersebut harus diproses secara pidana oleh pihak kepolisian. Karena hal tersebut merupakan pemalsuan dokumen negara.