Selasa 07 May 2019 20:21 WIB

Jam Kerja Baru, Gubernur Banten Puas Etos Kerja ASN

Gubernur Banten mendapati para pegawai sudah memadati kantornya pada pukul 05.30 WIB

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Elba Damhuri
Gubernur Banten Wahidin Halim saat mengisi pengajian   pengganti apel rutin bulanan. Pada beberapa OPD di Banten, selama Bulan Ramadhan ini ASN akan masuk kerja sejak pukul 06.00 WIB. Senin, (6/5).
Foto: Humas Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim saat mengisi pengajian pengganti apel rutin bulanan. Pada beberapa OPD di Banten, selama Bulan Ramadhan ini ASN akan masuk kerja sejak pukul 06.00 WIB. Senin, (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau pegawai Pemprov Banten atas pemberlakuan jam kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB. Ketentuan jam kerja baru ini berlaku mulai hari ini.

Dari tinjauannya, Gubernur Wahidin mendapati para pegawai sudah memadati kantornya pada pukul 05.30 WIB. Bahkan, di beberapa tempat, Gubernur Banten mengaku mendapati para pegawainya sedang berkumpul membaca Alquran bersama.

"Saya kagum para pegawai tetap beraktivitas meskipun sedang berpuasa, dan mampu beradaptasi dengan jam kerja baru," kata Wahidin, Selasa (7/5).

Menurut Wahidin, perubahan jam kerja baru tersebut sengaja diterapkannya karena ingin membiasakan para pegawai Pemprov datang lebih pagi. Dengan begitu, pada bulan-bulan lainnya tidak ada lagi pegawai yang telat datang.

Gubernur Banten berkeliling mengunjungi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di KP3B Kota Serang. Tidak hanya bersilaturahmi dan memberikan semangat kepada pegawai, Gubernur juga menyempatkan diri untuk memimpin doa di setiap OPD yang didatanginya.

Perjalanan Gubernur bermula di Dinas PUPR Provinsi Banten kemudian berlanjut ke dinas sosial, dinas pariwisata, dinas pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, gedung SKPD Terpadu, hingga gedung Sekretariat Daerah Provinsi Banten. 

Wahidin berharap agar para pegawai dapat konsisten menjalankan kebiasaan ini karena menurutnya akan lebih menyehatkan dan meningkatkan produktifitas. Namun, Gubernur tetap memberikan pemakluman kepada para pegawai yang terlambat dikarenakan kondisional tertentu yang terpaksa membuat pegawai datang terlambat. Asalkan, alasan keterlambatan tersebut tidak dibuat-buat atau jujur adanya.

Beberapa Kepala OPD yang kantornya dikunjungi Gubernur menyatakan bahwa tingkat kehadiran pegawai tinggi meskipun harus datang sebelum jam 06.00 WIB. Mereka mengaku merasa terbantu karena sejak pagi hari sudah bisa melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang maksimal.

"Alhamdulillah kehadiran mencapai 90 persen, bahkan semua bisa mulai bekerja dengan baik," ucap Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sochari.

Begitu pun yang dikatakan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso. Ia mengaku lebih merasa segar dan fit saat melakukan rapat, taraweh keliling dan kegiatan rutin lainnya.  "Lebih fresh badannya, rapat dan kegiatan lainnya lebih fokus,"ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan berdasarkan pantauan melalui mesin absensi, pengecekan langsung di lapangan dan konfirmasi setiap OPD, tingkat kehadiran pegawai hingga pukul 06.10 WIB rata-rata mencapai 90 persen. Kecuali, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan bapendakarena jam kerjanya berbeda.

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan publik atas pemberlakuan jam kerja baru, Komarudin mengatakan telah disusul surat edaran Sekda tentang OPD yang pekerjaannya bersifat pelayanan publik jam kerjanya tetap atau bisa diatur oleh kepala UPT masing-masing.  "Termasuk untuk yang lokasinya jauh, itu silahkan boleh, yang penting satu minggu itu minimal 32,50 jam,"katanya

Komarudin juga mengatakan bahwa berdasarkan pantauannya, pegawai yang datang pagi tetap beraktivitas normal dan langsung bisa bekerja. Ia berharap, dengan jam kerja yang baru tersebut pegawai bisa bekerja lebih baik dan beribadah puasa lebih khusyuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement