Selasa 07 May 2019 19:14 WIB

BNN Gerebek Gudang Ganja di Depok

Saat penggerebekan BNN menemukan 400 kilogram ganja yang disimpan di karung

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Christiyaningsih
Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang ganja pada Senin (7/5) kemarin. Rumah itu berlokasi di Jalan Bungur Perumnas Depok I, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Depok. Saat penggerebekan ditemukan 400 kilogram ganja yang disimpan dalam beberapa karung.

"Ya betul ada petugas BNN pusat menggerebek rumah diduga dijadikan gudang ganja. Barang bukti berupa 400 kilogram ganja yang disimpan dalam beberapa karung," ujar Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor, Selasa (7/5).

Baca Juga

Dalam penggerebekan tersebut juga diamankan empat pelaku yakni AJ (39), RJ (34), O (28) dan M (25). "Barang bukti dua peti dan beberapa karung berisi ganja diamankan, total ganja seberat 400 kilogram. Sedangkan keempat pelaku langsung dibawa ke BNN Pusat," terang Roni.

Roni mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berkat informasi masyarakat ke petugas BNN bahwa di rumah tersebut dijadikan gudang ganja. Aparat BNN juga mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering. Ganja itu dikirimkan dari Medan dengan tujuan Depok melalui salah satu ekspedisi kargo.

Paket kiriman berisi ganja tersebut dimasukan kedalam peti dan di cat dengan piloks. Pengecatan dengan piloks bertujuan untuk menimbulkan aroma baru sehingga dapat mengelabui petugas dan tidak tercium anjing pelacak.

Paket tersebut singgah di salah satu kargo. Pada Senin (6/5) sekitar pukul 12.00 WIB siang paket diantarkan oleh kurir ke alamat Jalan Bungur No. 4 Kota Depok dengan nama penerima RW.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WIB tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut. "Barang bukti lain yang diamankan satu unit motor matic dan dua unit telepon genggam," tukas Roni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement