Selasa 07 May 2019 18:41 WIB

Loka POM Tangerang Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

Pengawasan takjil oleh POM Tangerang dilakukan di Pasar Cikupa dan Balaraja

Sejumlah warga memadati lapak pedagang takjil. Ilustrasi.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga memadati lapak pedagang takjil. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan bahan makanan berbuka puasa (takjil) mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan. Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan pihaknya melakukan pengawasan di pasar tradisional Cikupa dan Balaraja.

"Ada bahan makanan berbuka puasa pacar cina mengandung Rhodamin B yang berbahaya bagi kesehatan termasuk terasi," katanya pada Selasa (7/5).

Baca Juga

Pihaknya juga menemukan pangan dengan kemasan rusak sebanyak satu barang, pangan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 10 barang, dan juga pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) label sebanyak tujuh barang. hasil temuan tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp 4,5 juta.

Widya menambahkan petugas mengambil contoh dan pengujian pangan siap saji sebanyak 34 barang. Pengujian dilakukan dengan menggunakan alat uji cepat (rapid testkit) terhadap kandungan bahan berbahaya pada pangan.

Hasil contoh tersebut mendapati empat item diduga positif mengandung bahan berbahaya formalin pada usus ayam yang dijual pedagang. Makanan yang sehat harus terhindar dari bahan kimia berbahaya seperti rhodamin B, boraks, metanil yellow, dan formalin.

Sebelumnya Loka POM setempat memasang sejumlah spanduk di depan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Spanduk berisi imbauan agar pedagang tidak menjual aneka makanan menggunakan bahan berbahaya karena dapat merusak kesehatan.

Hal tersebut dilakukan karena setiap bulan puasa banyak penjual takjil bertebaran di sudut jalan. Bahkan pedagang dadakan menjamur di setiap sudut gang dan pasar kaget.

Widya mengatakan pengawasan takjil dan bahan pangan lainnya selama Ramadhan dilakukan bersinergi dengan Pemkab Tangerang. Pengawasan itu melibatkan Bappeda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, BPS, Satpol PP setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement