REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) menyarankan penggunaan sistem elektronik untuk melakukan rekapitulasi hasil pemilu mendatang. Namun, BIN mensyaratkan agar rekapitulasi elektronik itu disertai pengamanan siber yang tinggi.
"Sebagai masukan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang maka perlu dipertimbangkan antara lain perlu dikaji kemungkinan rekapitulasi penghitungan suara melalui suatu sistem elektronik dengan tingkat penanganan siber yang tinggi," kata Wakil Kepala (Waka) BIN Letnan Jenderal (Purn) Teddy Lhaksamana dalam rapat evaluasi pelaksanaan pemilu bersama DPD RI, Jakarta, Selasa (7/5).
Terdapat beberapa keunggulan yang dalam rekapitulasi hasil pemilu berbasis elektronik ini. BIN menilai, sistem rekapitulasi elektronik ini lebih hemat biaya daripada penghitungan manual. Selain itu, rekapitulasi elektronik juga mengurangi beban kerja. Mengingat, pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu memiliki beban yang tinggi dan jatuh korban jiwa dari anggota KPPS.
"Selain bisa menghemat tenaga dan biaya juga bisa mengurangi berbagai beban pengisian formulir yang terlalu banyak. Selain juga bisa membuat hasil penghitungan lebih cepat untuk dapat disajikan," ujar Teddy.
Teddy berharap, semua pihak dapat mengikuti proses dengan baik dengan hasil penetapan pemilu oleh KPU. Jia masih ada ketidakpuasan maka dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi usulan BI itu, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo belum banyak melontarkan komentar. Ia menyatakan, usulan itu masih perlu dibahas dengan lebih rinci di waktu - waktu berikutnya. "Kan masih usulan, belum dibahas detail. Tunggu dulu," kata Tjahjo.