Selasa 07 May 2019 04:50 WIB

Retribusi IPT di Surabaya Didiskon Setengah Harga

Yang didiskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusinya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat berbagai program khusus dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-726 pada 31 Mei 2019. Salah satunya, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah memberikan diskon retribusi sebesar 50 persen bagi warga yang menggunakan tanah milik pemkot dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, pemberian diskon retribusi itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2019. Yakni tentang pemberian Pengurangan Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemengang Izin Pemakaian Tanah dalam rangka HJKS Ke-726.

Dalam Perwali itu, diatur pula beberapa syarat untuk bisa mendapatkan retribusi tersebut. Diantaranya adalah pemberian retribusi ini hanya diberikan kepada pemegang izin pemakaian tanah dengan penggunaan untuk rumah tinggal.

“Jadi, kalau difungsikan untuk yang lain, tidak bisa mendapatkan retribusi ini. Nah, setiap lokasi itu kan berbeda-beda besaran pokok retribusinya, sehingga menyesuaikan dan diskonnya hanya 50 persen,” kata Maria di Surabaya, Senin (6/5).

Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu mengatakan, yang mendapatkan diskon 50 persen itu hanyalah besaran pokok nilai retribusinya, dan tidak termasuk dendanya. Selain itu, retribusi izin pemakaian tanah yang mendapatkan pengurangan atau diskon 50 persen hanyalah retribusi tahun 2013-2019.

“Kalau sebelum tahun 2013, tidak bisa masuk dalam pengurangan retribusi ini. Nanti ada peraturan sendiri yang mengatur itu,” ujar Yayuk.

Yayuk menambahkan, pengurangan retribusi ini sebenarnya sudah berlaku mulai 1 Mei 2019. Tapi karena tanggal 1 Mei bertepatan dengan Hari Buruh dan hari libur, maka pengurangan retribusi ini berlaku efektif mulai 2 Mei 2019.

“Pengurangan retribusi ini berlaku mulai 2 Mei sampai nanti tanggal 30 Juni 2019. Setelah tanggal 30 Juni, maka akan berlaku peraturan sebelumnya, yakni tidak ada diskon atau pengurangan,” kata dia.

Yayuk mengaku, selama prohram berlangsung, antusiasme masyarakat pengguna Izin Pemakaian Tanah sangat tinggi yang melakukan pembayaran retribusi cukup tinggi. Bahkan, mereka rela antre untuk memanfaatkan program khusus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement