Senin 06 May 2019 18:27 WIB

Evaluasi Tarif Ojek Daring, Kemenhub Buka Opsi Perubahan

Jika diketahui tarif baru memberatkan konsumen, Kemenhub koreksi tarif ojek daring.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ratna Puspita
Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Calon penumpang menunjukan tarif ojek daring di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif ojek daring berdasarkan kajian dari tim independen. Dari hasil tersebut, Kementerian Perhubungan akan membuka opsi pemangkasan tarif ojek daring.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, apabila dari hasil survei diketahui ketetapan tarif yang diterapkan memberatkan konsumen, Kementerian Perhubungan akan melakukan koreksi. Penerapan tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 yang diturunkan melalui Kebijakan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 mengenai penerapan tarif ojek daring yang terbagi ke tiga zona.

Baca Juga

“Jadi, kami harapkan, tanggal 17 atau 18 Mei hasil surveinya sudah terlihat,” kata Budi kepada wartawan, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5).

Terkait Gojek yang tidak mematuhi kedua beleid tersebut beberapa waktu lalu, Kemenhub mengaku sudah memanggil pihak aplikator tersebut dan menggelar komunikasi. Berdasarkan hasil pertemuan dan komunikasi, kata dia, Kemenhub tidak menjatuhi sanksi kepada Gojek, melainkan hanya memberikan peringatan.

Kendati demikian, dia menegaskan, semua aplikator wajib mematuhi seluruh aturan yang sudah ditetapkan hingga hasil evaluasi melalui kajian independen diselesaikan dan menghasilkan poin kesepakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement