Senin 06 May 2019 17:11 WIB

Wiranto: Tokoh yang Mencerca, Memaki Presiden akan Ditindak

Pemerintah membentuk Tim Hukum Nasional untuk merespons pemikiran tokoh.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Renald Ghifari
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Antara lain tokoh yang kerap memaki dan mencerca Presiden.

"Kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

Baca Juga

Mantan Panglima ABRI itu menjelaskan, tim tersebut terdiri dari pakar hukum tata negara dan para profesor serta doktor dari berbagai universitas. Ia mengaku telah mengundang dan mengajak mereka bicara terkait pembentukan tim tersebut.

"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya," tutur dia.

Ia memastikan, pemerintah akan melaksanakan aturan-aturan dan sanksi tersebut. Aturan dan sanksi itu, kata dia, berlaku bagi siapa pun, bahkan terhadap mantan tokoh dan mantan jenderal.

"Tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum, maka harus kita tindak dengan tegas," kata Wiranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement