Senin 06 May 2019 14:55 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sudah Santuni 30 KPPS yang Meninggal

Tidak semua petugas KPPS yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jakarta, Senin (6/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jakarta, Senin (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkap pihaknya sudah membayarkan klaim santunan kemantian 30 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, 30 petugas KPPS tersebut bagian dari 50-100 ribu petugas KPPS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka didaftarkan dan dibiayai oleh pemberi kerja atau masing-masing daerah. Dari yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ada 30 orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, semua sudah kita santuni," ujar Agus saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Agus, memang tidak semua petugas KPPS yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, jumlah 50-100 ribu petugas KPPS yang terdaftar kebanyakan memang sudah didaftarkan pemberi kerja dari masing-masing daerah.

Namun Agus tidak membeberkan nilai santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal saat bertugas dalam rekapitulasi suara. Akan tetapi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian maka nilai santunan total yang diterima ahli waris peserta sebanyak Rp24 juta dengan rincian santuan sekaligus Rp16,2 juta, santunan berkala 24x1Rp200 ribu dan biaya pemakaman Rp3 juta.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupdate jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat kembali bertambah. Berdasarkan data yang diterima dari KPU RI, hingga Sabtu (4/5) sore, jumlah anggota KPPS yang wafat mencapai 440 orang. Daerah dengan jumlah anggota KPPS tertinggi adalah Jawa Barat dengan jumlah korban 111 orang.

Tempat kedua dengan tingkat kematian anggota KPPS tertinggi adalah Jawa Tengah dengan 62 orang. Sementara daerah dengan tingkat kematian terendah adalah Jawa Timur dengan 39 jiwa. 

KPU juga telah memberikan santunan serentak secara simbolis kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia kemarin. Besaran santunan terbagi menjadi Rp 36 juta per orang untuk meninggal dunia, cacat permanen Rp 30.8 juta per orang, luka berat Rp 16.5 juta per orang dan luka sedang Rp8.25 juta per orang. KPU menargetkan verifikasi petugas KPPS yang meninggal dan sakit selama bertugas selama Pemilu 2019 selesai sebelum 22 Mei 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement