REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha di Sektor hilir migas, logistik dan transportasi udara pada Senin (6/5). Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi ke-3, setelah pada 9 April 2019 telah dilakukan sosialisasi serupa untuk sektor Kesehatan dan Jasa Keuangan dan pada 25 Maret 2019 untuk sektor Kehutanan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pencegahan korupsi di sektor swasta dengan memberikan Informasi kepada pelaku usaha mengenai panduan Pencegahan korupsi di dunia usaha, Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi termasuk pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.
Sejak Oktober 2016, KPK telah mengambil inisiatif dalam pembangunan bisnis berintegritas dan komitmen antikorupsi di dunia usaha dengan nama Program PROFIT (Profesional Berintegritas). Komitmen antikorupsi di dunia bisnis dilakukan melalui kolaborasi multi sektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait.
“Hal ini menjadi penting dilakukan mengingat sejak tahun 2004 hingga Desember 2018 tercatat bahwa pihak swasta merupakan pelaku tindak korupsi terbanyak kedua yang ditangani KPK yaitu sejumlah 240 orang”, kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dalam sambutan bersama Kepala BPH Migas, dan Inspektur Kementerian Perhubungan.
Sesi pagi pada kegiatan sosialisasi ini adalah Pemaparan mengenai Good Corporate Governance (GCG) yang akan disampaikan oleh mantan Pimpinan KPK yang juga merupakan praktisi bisnis aktif yaitu Erry Riyana Hardjapamekas. Sedangkan sosialisasi mengenai Panduan Pencegahan Korupsi untuk dunia usaha akan dipaparkan langsung oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono.
Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan regulator dari sektor hilir migas (BPH Migas) dan logistik & transportasi udara (Kementerian Perhubungan) untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi dan mengoptimalkan penerapan dari Buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha.
“Bukan sebatas pada adanya sistem pencegahan korupsi di korporasi, tetapi pada aktualisasi sikap dan perilaku berintegritas dari individu pelaku bisnis”, ujar Giri.