REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat kembali menyinggung soal rencana penerbitan sertifikat lahan atas 31 titik kampung tua yang ada di Batam, Kepulauan Riau. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan, penerbitan sertifikat terhadap 600 hektare lahan kampung tua akan memberikan pengakuan terhadap penduduk asli Pulau Batam yang sudah tinggal di sana sebelum BP Kawasan Batam berdiri mengelola pulau utama Batam.
"Jadi dulu kan orang Pulau Batam tinggal di pinggir pantai, di kampung-kampung tua. Oleh peraturan saat itu seluruh kawasan Batam dikasih ke otorita sehingga menjadi asset otorita Batam," kata Sofyan usai menghadiri rapat terbatas tentang penyelesaian sengketa lahan di Kantor Presiden, Jumat (3/5).
Pemberian sertifikat lahan terhadap kampung-kampung tua di Batam juga menjadi komitmen Joko Widodo (Jokowi) saat berkampanye sebagai calon presiden (capres) pada April 2019 lalu. Dengan diterbitkannya sertifikat terhadap kampung tua, artinya kampung-kampung tersebut akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan oleh BP Batam.
"Ini tidak fair, mereka sudah ada sebelum otorita Batam ada. Maka kita keluarkan," katanya.
Awal April 2019 lalu, Jokowi sebagai capres 01 berjanji akan merampungkan penerbitan sertifikat lahan atas masyarakat di Kampung Tua, Pulau Batam. Di hadapan puluhan ribu pendukung yang memadati kompleks Stadion Temenggung Abdul Jamal, Jokowi mengatakan akan merampungkan penerbitan sertifikat lahan Kampung Tua dalam kurun waktu tiga bulan.
Kementerian ATR sendiri telah menurunkan tim untuk bekerja memastikan lokasi dan luasan kampung tua. Selesai mengidentifikasi lahan dan luasan kampung tua, maka pemerintah akan mengupayakan untuk menerbitkan HPL sendiri, terpisah dari HPL Pulau Batam yang dimiliki BP Kawasan Batam.