REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berencana akan melakukan aksi mogok besok (6/5). Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada aplikator yang tidak menerapkan aturan biaya jasa atau tarif ojek daring dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Harapan kami sederhana saja, aplikator taati aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, itu saja," kata Igun kepada Republika, Ahad (5/5).
Igun menjelaskan, bukan tanpa alasan para pengemudi berencana melakukan aksi tersebut. Dia mengatakan, salah satu penyedia jasa ojek daring yakni Gojek Indonesia sudah tidak lagi menerapkan aturan dari pemerintah, khususnya biaya jasa yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.
Padahal, aturan tersebut baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2019. "Aplikator sudah terapkan memang dari 1 Mei, namun aplikator Gojek mengubah lagi pada Sabtu (4/5)," ujar Igun.
Dia menambahkan, pengubahan tersebut dilakukan dengan menurunkan kembali biaya jasa ojek daring sesuai aturan Gojek sendiri. Igun menegaskan hal tersebut sudah jelas tidak sesuai dengan aturan biaya jasa ojek daring dari Kemenhub.
"Iya, bahkan tarifnya dikembalikan murah di bawah peraturan pemerintah yang sudah dikeluarkan itu," tutur Igun.
Igun menilai alasan Gojek yang tidak lagi menerapkan biaya jasa sesuai aturan Kemenhub sangat tidak beralasan. Igun mengatakan Gojek mengklaim aturan tersebut membuat penurunan penumpang namun tidak disertai pembuktian logis.
Padahal, kata dia, pengemudi ojek daring dengan aplikator Gojek sama sekali tidak merasakan penurunan penumpang. "Menurut para driver, penumpang tidak ada perubahan dan masih stabil walau memang sedikit mengeluh kenaikan biaya jasa ojek daring ini," ungkap Igun.
Untuk itu aksi mogok beroperasi ojek daring akan dilakukan besok mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Aksi protes tersebut diutarakan kepada aplikator yang tidak menerapkan aturan biaya jasa ojek daring yang diterbitkan Kemenhub.
Dalam SK Nomor 348, biaya jasa ojek dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 per kilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.
Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.