Ahad 05 May 2019 15:52 WIB

Rekapitulasi Mundur dari Jadwal, Ini Alasan KPU Surabaya

Sampai saat ini, baru bisa menyelesaikan 21 kecamatan dari total 31 kecamatan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan perhitungan rekapitulasi surat suara
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan perhitungan rekapitulasi surat suara

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, kembali melanjutkan pleno rekapitulasi suara tingkat kota, setelah sebelumnya dijeda karena petugas PPK kelelahan. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, sesuai jadwal yang ditargetkan, rekapitulasi tingkat kota dimulai 30 April sampai tanggal 4 Mei. Namun, sampai saat ini, baru bisa menyelesaikan 21 kecamatan dari total 31 kecamatan yang ada.

Syamsi mengatakan, beberapa faktor yang menyebabkan molornya rekapitulasi di antara lain karena beberapa PPK kelelahan. Selain itu, PPK juga tidak mau grusa-grusu dalam rekapitulasi, sehingga akurasi data bisa terjaga.

"Teman-teman sangat hati-hati. Kalau harus membuka C Plano rekapitulasi Kecamatan ya dilakukan, kalau mau menghitung kembali hasil suara masing-masing Partai ya dilakukan," ujar Syamsi.

Menurut Syamsi, yang terpenting adalah menjaga suara rakyat sampai ke tujuan secara utuh. "Bahkan, selisih 1 suara pun, bagi kawan-kawan PPK harus membuka surat suara untuk mencocokkan kembali," kata Syamsi.

Menurut Syamsi, kompleksitas penghitungan 5 jenis surat suara dan formulir-formulir yang harus disiapkan PPK memang tidak mudah. Ada beberapa pengisian formulir yang diambil dari C1 plano yang membutuhkan perbaikan.

Semuanya, kata dia, dilakukan dengan hati-hati, agar angka perolehan suara yang tertuang dalam formulir DAA1 dan DA 1 betul-betul berintegritas dan terbuka sesuai yang ada di lapangan. "Karena teman-teman PPK  ingin yang terbaik, maka harus mundur dari jadwal," ujarnya.

Menurut Syamsi, rekapitulasi 10 Kecamatan tersisa akan dikebut dalam dua hari, sehingga ditargetkan pada Senin (6/5) proses rekapitulasi selesai. Menurut Syamsi, molornya rekapitulasi ini tidak melebihi batas tahapan Pemilu di tingkat kota yang berakhir pada 7 Mei. "Kalau batas aturan tahapan rekapitulasi kota tanggal 7 Mei terakhir. Untuk PPK memang tanggal 5 Mei," katanya.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam sebelumnya mengatakan, hampir semua kabupaten/ kota di Jawa Timur sudah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota. Hingga kini, kata dia, tinggal Kota Surabaya yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Namun demikian, Anam meyakini, itu tidak akan sampai menghambat proses rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Ini kita lakukan secara beririsan, artinya di tingkat provinsi berjalan, di kabupaten/ kota yang belum selesai juga berjalan," kata Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement