Ahad 05 May 2019 13:50 WIB

Kode Suap Hakim Kayat: Oleh-Olehnya Mana?

Hakim Kayat menawarkan bantuan bebaskan Sudarman dengan biaya Rp 500 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Budi Raharjo
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif bersama penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Pihak Swasata Sudarman dan pengacara Johnson Siburian beserta barang bukti uang sebanyak Rp 228,5 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan, terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif bersama penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat, Pihak Swasata Sudarman dan pengacara Johnson Siburian beserta barang bukti uang sebanyak Rp 228,5 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan, terkait kasus suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018. Penetapan tersangka, setelah tim penyidik KPK memiliki bukti permulaan yang cukup setelah tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (3/5) sore.

Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa Iain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Wakil ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan usai sidang Kayat bertemu dengan Advokat Sudarman, Jhonson Siburian  dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 5OO juta jika ingin Sudarman bebas. Namun, saat itu Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat dan ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah Iaku terjual.

Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya Iaku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Pada Desember 2018 Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, Kayat menagih ianji Sudarman melalui Jhonson. Pada Rabu (2/5) Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan. Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih janji fee sebesar Rp 500 juta dengan bertanya, "oleh-olehnya mana?".

"Pada tanggal 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, SDM mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya," tutur Syarief.

Kemudian ia menyerahkan uang Rp 2OO juta kepada Jhonson dan stafnya Rossa Issabela untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang. "Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta pada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100juta lainnya ditemukan di kantor JHS," jelas Syarief.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kayat, Hakim di PN Balikpapan; Sudarman, Swasta dan Jhonson Siburian Advokat.  Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa Iain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Atas perbuatannya, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement