REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemkot Malang mulai mengeluarkan pengumuman aturan khusus tentang menyambut dan menghormati Ramadhan. Aturan tersebut berisi sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilik restoran, cafe, hotel, karaoke, spa dan sebagainya.
Untuk menguatkan aturan tersebut, Pemkot Malang mengadakan sosialisasi kepada perwakilan hotel, care dan restoran di Kota Malang. "Sekarang kita berkumpul untuk menyamakan visi terkait masyarakat yang akan beribadah dalam tenggang waktu satu bulan. Ini harus dihormati karena Malang merupakan contoh kerukunan beragama yang cukup kondusif dan bagus," ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji di Savana Hotel & Convention, Jumat (3/5).
Dengan adanya aturan ini, Sutiaji berharap, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan. Hal ini karena pada dasarnya berkaitan untuk kebaikan kehidupan bersama-sama. Kemudian juga sesuai dengan misi Kota Malang dalam mewujudkan kerukunan dan toleransi tinggi di lingkungan masyarakat.
Lebih detail, aturan tersebut menyebutkan agar warga non Muslim tidak makan dan minum serta merokok secara demonstratif, baik di warung maupun tempat lainnya. Perbuatan-perbuatan yang menganggu perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa sebaiknya dihindari. Warga yang akan mengadakan pesta apapun pada siang hari juga diminta dilakukan di tempat tertutup.
Kepada para pengusaha, Pemkot Malang telah memberikan aturan penutupan selama sebulan penuh pada diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, cafe dan klub malam. Sementara panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus perempuan dibuka seperti biasa. "Spa, shiatzu, diskotik, pub, bar, karaoke, cafe dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel ditutup," kata Sutiaji.
Aturan juga ditunjukkan kepada pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan minum serta depot yang buka di siang hari. Tempat-tempat ini diharapkan menutup jendela agar tidak tampak dari luar. Fasilitas live music hanya bisa beroperasi sekitar pukul 17.00 hingga 21.00 WIB
Selanjutnya, Pemkot Malang juga telah mengatur batasan bagi pedagang ta'jil, pengisi hiburan dan pelaku promosi. Mereka didorong agar tidak melakukan aktivitas di badan jalan dan tak menganggu lalu lintas. Keberadaannya juga tidak boleh menutup jalan dan akses lainnya.
Kemudian pelaksanaannya juga hanya diperbolehkan dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Para pedagang ta'jil, pengurus hiburan dan pelaku promosi memiliki toleransi waktu 39 menit sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan. "Juga harus membuang sampah ke tempat pembuangan sampah terdekat dan berpakaian nuansa Muslim/sopan," ucap Sutiaji.
Bagi para pelanggar, Sutiaji mengaku, telah menyiapkan sejumlah sanksi seusai aturan berlaku. Selain itu, juga telah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi segala kegiatan selama Ramadhan.