Ahad 05 May 2019 00:54 WIB

KPAI Usut Kasus Anak di Bawah Umur Ikut Unjuk Rasa May Day

KPAI akan menghentikan perilaku eksploitasi pada anak untuk tujuan apa pun.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Endro Yuwanto
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)
Aksi buruh saat berunjuk rasa menuntut upah layak. ilustrasi (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unjuk rasa Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2019 terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Namun, yang menghawatirkan dan disesalkan adalah adanya sekelompok masyarakat yang mengajak anak di bawah umur untuk mengikuti unjuk rasa ini.

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah, mengatakan, KPAI bekerja sama dengan Polrestabes Bandung menemukan sejumlah anak yang mengikuti unjuk rasa May Day.

"Bukan hanya di Bandung, peristiwa serupa terjadi di Makassar, Surabaya, Malang, DIY, dan Jakarta. Menurut kepolisian, anak-anak tersebut bukan hanya muncul di arena unjuk rasa melainkan di antara mereka diduga juga melakukan aktivitas yang menimbulkan kericuhan, seperti pengrusakan dan corat coret fasilitas umum (vandalisme) serta kepemilikan senjata tajam," ujar Maryati, Ahad (5/5).

Melihat kondisi seperti itu, lanjut Maryati, KPAI akan menghentikan perilaku eksploitasi pada anak untuk tujuan apa pun. Sebab, hal tersebut merupakan pelanggaran hak anak serta harus diusut tuntas pelakunya secara hukum. Dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, jika melakukan eksploitasi terhadap anak akan dituntut hingga 10 tahun penjara serta denda.

"Saya juga menyerukan pada kepolisian agar menangani kasus pada kelompok anak dengan menggunakan pendekatan perlindungan anak secara komprehensif agar penyidikan dan penyelidikan tidak menimbulkan ketakutan, traumatis dan perlakuan salah kepada anak," ucap Maryati.

Maryati menambahkan, KPAI akan melakukan pengawasan terkait motif anak masuk dalam jaringan unjuk rasa tersebut untuk memastikan pencegahan di dalam keluarga dan lingkungan sekolah serta penanganan perlindungan khusus bagi anak. Sehingga, anak tidak kembali mengikuti kegiatan yang membahayakan.

Maryati juga akan mengimbau ke masyarakat bahwa KPAI membuka pengaduan bagi orang tua dan pihak terkait dalam kasus ini untuk penanganan kepentingan terbaik bagi anak. Ini jika terindikasi adanya masalah kekerasan fisik atau psikis anak yang dilibatkan dalam kegiatan unjuk rasa tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement