Jumat 03 May 2019 22:25 WIB

Informasi Pelayanan Publik Didorong masuk dalam SIPP

SIPP merupakan media satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Teknologi Informasi (ilustrasi)
Foto: tnea.in
Teknologi Informasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik, terus mendorong setiap instansi pemerintah agar memasukan informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Sebab, di era ini penyediaan big data sebagai sumber informasi adalah hal yang penting.

SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. "Nantinya, SIPP diharapkan dapat menjadi big data informasi terkait pelayanan publik," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik M Imanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (3/5).

Baca Juga

Dalam SIPP, masyarakat bisa mengakses informasi mengenai Indeks Pelayanan Publik, Indeks Reformasi Birokrasi, dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Selain itu, masing-masing instansi juga menyertakan informasi mengenai jenis pelayanan, standar pelayanan, SOP, dan alur mengenai cara mendapatkan layanan, hingga besaran biaya yang dibutuhkan untuk suatu layanan.

Untuk mencapai keberhasilan implementasi kebijakan, maka harus memiliki strategi yang baik pula. Sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menempatkan pelaksana layanan yang kompeten dalam setiap proses pelayanan.

Selain peningkatan kompetensi melalui bimbingan teknis ini, diharapkan kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan munculnya komitmen untuk pengelolaan baik itu dalam bentuk SK maupun pemanfaatan dan penggunaan sistem aplikasi secara penuh dengan indikator yang telah kita tetapkan.

"Pemerintah kabupaten atau kota juga diharapkan dapat menghasilkan strategi dalam mengambil kebijakan yang tidak melenceng dari kepentingan masyarakat," ujar Imanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement