Jumat 03 May 2019 18:36 WIB

Jam Kerja ASN Dikurangi Lima Jam Sepekan

Pengurangan jam kerja ini mengacu pada surat edaran Menpan-RB.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Aparatur sipil negara (ASN)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aparatur sipil negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas memutuskan untuk mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. Bila pada hari biasa, ASN di Banyumas bekerja selama 37,5 jam sepekan, maka pada bulan Ramadhan dikurangi lima jam menjadi hanya 32,5 jam sepekan.

"Kebijakan pengurangan jam kerja ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Hari dan Jam Selama Ramadhan 1440 H/2019 M," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas Joko Wiyono, Jumat (3/5).

Baca Juga

Berdasarkan surat edaran tersebut, Joko menyebutkan, Sekda Kabupaten Banyumas telah menerbitkan surat bernomor 001.2/2095 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan/Puasa tahun 1440 H/2019 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. "Dalam surat edaran tersebut, tercantum secara terperinci waktu kerja di lingkungan ASN di Kabupaten Banyumas," katanya.

Untuk ASN di instansi yang telah menerapkan pola lima hari kerja, ASN mulai masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45. Waktu kerja tersebut berlaku untuk Hari Senin dan Kamis. Sedangkan, pada hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00.

Sementara, untuk ASN yang bekerja di instansi pelayanan dengan pola enam hari kerja, Joko menyatakan, ketentuan mengenai jam kerja diminta juga untuk disesuaikan. "Prinsipnya, waktu kerja selama Ramadhan dikurangi lima jam sepekan menjadi hanya 32,5 jam," ungkapnya.

Joko menambahkan, penyesuaian jam kerja itu diberlakukan untuk memberi kesempatan pada para ASN agar lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa. "Mesin absensi yang digunakan, nantinya juga akan disesuaikan dengan perubahan waktu jam kerja yang berlaku," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement