REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Tahun Anggaran 2018. Selain dijerat dalam pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah-Wali Kota Dumai periode 2016-2021) sebagai tersangka pada dua perkara," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta Jumat (3/5).
Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sendiri divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.
Dalam kasus tersebut Yaya dianggap cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono. Berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.
Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli.
Atas perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.