Jumat 03 May 2019 17:34 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Romi

KPK telah kembalikan Romi ke Rutan KPK setelah masa pembantaran selesai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu bakal kembali mendekam di bui selama 40 hari ke depan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari ke depan untuk tersangka RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Baca Juga

Perpanjangan penahanan Romi terhitung sejak Ahad (5/5) sampai dengan Kamis (13/6). Penahanan diperpanjang setelah penyidik menghentikan masa pembantaran Romi di Rumah Sakit (RS) Polri, per Kamis (2/5).

Sejak dibantarkan, Selasa (2/4) KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif. Kondisi Romi sast itu tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.

KPK sebelumnya menyatakan, telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

photo
Skema Dugaan Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement