Jumat 03 May 2019 13:20 WIB

KPK Didesak Transparan Soal Pelanggaran Etik di Internal

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi sambangi KPK untuk meminta transparansi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terus mendesak pengusutan tuntas pelanggaran etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat (3/5), perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kembali mendatangi Gedung KPK Jakarta untuk meminta para pimpinan KPK mengumumkan terkait perkembangan pelaporan Koalisi tersebut.

"Hingga saat ini Pimpinan KPK tidak kunjung mengumumkan terkait perkembangan pelaporan Koalisi tersebut. Padahal Koalisi sebagai pelapor mempunyai hak untuk diberikan informasi terkait hal itu oleh KPK. Dengan kondisi seperti ini dikhawatirkan akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dikenal di lembaga antirasuah," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana di Gedung KPK Jakarta.

Baca Juga

Selain itu, jelas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut, terdapat

hal lain yang patut menjadi perhatian, yakni perihal petisi dari wadah pegawai KPK yang mengeluh tentang mandeknya penanganan kasus di internal kedeputian penindakan. Dalam petisi tersebut disebutkan beberapa poin yang dijadikan fokus isu.

Pertama, terhambatnya penanganan perkara pada tingkat ekspose. Kedua, kebocoran informasi pada saat melakukan penyelidikan. Ketiga, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. Keempat, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencegahan maupun penangkalan, dan kelima adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.

"Dua isu di atas semakin menegaskan kesimpulan bahwa ada persoalan serius di internal KPK yang mestinya cepat diselesaikan," tegasnya.

Pada Oktober tahun 2018 lalu Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi KPK untuk melaporkan dua orang pejabat tinggi KPK, yakni Brigadir jenderal Polisi Firli selaku Deputi Penindakan dan Pahala Nainggolan, selaku Deputi Pencegahan. Keduanya diduga melanggar etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk Brigjen Firli sendiri diduga melanggar kode etik karena bertemu serta bermain tenis dengan Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang, pada 13 Mei 2018. Padahal diketahui bahwa lembaga antirasuah itu tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Kasus ini diduga melibatkan TGB, bahkan yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai perbuatan Deputi Penindakan KPK ini berpotensi melanggar aturan pada poin Integritas angka 12. Aturan itu menyebutkan pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh Penasihat/Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, diketahui mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga anti korupsi itu. Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement