Rabu 01 May 2019 19:24 WIB

KPU Lakukan Rekapitulasi Nasional Hasil Pemilu Mulai 4 Mei

KPU akan memastikan jumlah dokumen yang masuk sebelum memulai rekapitulasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas KPU melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
[Ilustrasi] Petugas KPU melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019 secara nasional rencananya digelar di Kantor KPU mulai 4 Mei 2019. Menurut Arief, proses rekapitulasi akan berlangsung secara simultan. 

"Awalnya kami rencanakan mulai pada 3 Mei, tetapi kemungkinan kita akan mulai pada 4 Mei, ini baru rencana ya," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5). 

Baca Juga

Sebelum memulai rekapitulasi, Arief menjelaskan, KPU akan menginformasikan kepada pihak terkait dan memastikan berapa banyak dokumen yang sudah masuk. Ia menjelaskan, jumlah dokumen yang masuk ini akan menentukan proses rekapitulasi tidak berhenti. 

"Kalau kami mulai ternyata dokumennya hanya satu dua yang masuk kan berhenti lagi nanti. Kami pastikan saat ini berjalan terus sampe selesai kemudian diharapkan setelah ini selesai rekap di provinsi juga selesai dan segera dibawa ke rekapitulasi nasional," kata dia.

Arief menjelaskan rekapitulasi akan dilakukan dalam ruangan berbeda, yang dibuka dalam forum paripurna. Kemudian, ada rapat pleno dalam jumlah lengkap.

"Semua ada di sana baik peserta pemilu, pileg maupun pilpres, nah setelah itu kita melakukan rekapitulasinya dalam kelas pararel. Nanti saksi pilpres akan ada diruang pilpres, saksi pileg ada diruang pileg," kata Arief. 

Dalam rekapitulasi nasional nanti, dokumen hasil rekapitulasi tingkat provinsi akan dibuka. Kemudian, data isian sebagaimana ditulis dalam formulir tingkat provinsi akan dibacakan dan dimasukkan dalam rekapitulasi. 

"Kami masukkan data-data sebagaimana form di tingkat provinsi, mulai dari perolehan suara, jumlah pemilih, surat suara sah, surat suara tidak sah, semua nanti akan dimasukkan ke situ," kata Arief.

Sebelumnya, KPU mencatat rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kabupaten/kota mencapai 9,53 persen. Hingga Selasa (30/4) malam, hanya 49 kabupaten/kota yang sudah 100 persen melakukan rekapitulasi hasil pemilu. 

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, jika dipersentasekan maka hanya sekitar 9,53 persen. Dengan demikian, KPU masih harus menyelesaikan rekapitulasi di 465 Kabupaten Kota lainnya.

Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota dimulai sejak 25 April lalu dan ditargetkan selesai pada 7 Mei mendatang.  Berdasarkan data KPU, Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah menjadi provinsi terbanyak dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten kota dengan jumlah 7.

Kemudian disusul oleh Papua 6 Kabupaten Kota, Sumatera Utara 5 Kabupaten Kota dan 19 provinsi lainnya. Sementara Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DIY, Banten, NTB, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara belum ada satupun kabupaten kota yang sudah menyelesaikan rekapitulasi manual.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement